Adison yang Aniaya Petani di PALI Ditangkap Polisi

Sumaatera Selatan

Adison yang Aniaya Petani di PALI Ditangkap Polisi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 09 Mar 2025 19:30 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Edi Wahyono)
PALI -

Adison (39), pelaku yang menganiaya petani di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Indra Mulyadi (34) ditangkap di tempat persembunyiannya. Saat ini, dia masih dalam pemeriksaan petugas.

"Kami sudah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum korban. Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum," kata Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, Minggu (9/3/2025).

Nasron menceritakan, penganiayaan yang dialami korban terjdi pada Selasa (4/2/2025)sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, kata dia, Indra sedang berada di kebun karet Talang Kelapa bersama rekannya, Amir (37). Mereka baru saja selesai mengangkat getah karet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika selesai, dua pria mendekati mereka yakni Adison dan seorang rekannya, Enot. Tanpa banyak bicara, Adison langsung mencengkeram leher Indrh. Kepada korban, Adison menuding Indra yang membobol pondok milik rekannya, Enot.

"Ngaku kau! Kau yang maling di pondok, kan?" bentaknya.

ADVERTISEMENT

Adison kemudian mengambil sebatang kayu dan menghantam tubuh Indra dengan brutal. Pukulan pertama mengenai perut korban. Pelaku lalu memukul punggung, kepala, dan paha kirinya.

Melihat itu, Amir dan saksi lain, Firman (40), melerai pelaku. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya korban lantas melapor ke Polres PALI.

Polisi yang mendapa laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Adison diketahui bersembunyi di Talang Rukis. Tanpa buang waktu, Tim Beruang Hitam bergerak dengan strategi matang dan eksekusi cepat. Dalam waktu singkat, Adison berhasil diringkus tanpa perlawanan," katanya.

Saat diinterogasi, Adison mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban. Perbuatan itu dilakukan karena emosi dengan Indra.

"Saya emosi waktu itu, makanya saya pukul dia," katanya.

Akibat perbuatannya, Adison dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.




(csb/csb)


Hide Ads