Pria parubaya di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, bernama Tarjuna alias Jang Juna (56), ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri menggunakan sajam. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada dada, dan punggung.
Kejadian tersebut terjadi di kebun duku milik pelaku tepatnya di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OI, pada Jumat (7/2/2025) lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari informasi yang diterima detikSumbagsel, kejadian bermula saat pelaku dan korban Nazori alias Anang (40) sedang berada di kebun duku milik pelaku. Kemudian terjadi cekcok antara keduanya yang berujung pada aksi kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan punggung belakang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ke Polsek Tanjung Raja.
"Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, Selasa.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan penyitaan barang bukti.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan dan tidak main hakim sendiri," ujarnya.
(csb/csb)