Seorang petani di Kabupaten Lampung Utara berinisial UD ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berusia 2,5 tahun. Ia mengaku kesepian setelah ditinggal istri selama 4 bulan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan dari hasil pemeriksaan UD mengaku khilaf atas perbuatan tersebut.
"Pengakuannya khilaf setelah ditinggal istri selama 4 bulan. Yang bersangkutan mengaku ada permasalahan ekonomi," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (7/3/2025).
Dalam pemeriksaannya, tersangka UD juga mengaku perbuatan tersebut baru satu kali dilakukan pada akhir tahun 2024 lalu.
"Pengakuannya baru satu kali, namun itu masih kami dalami. Perbuatannya dilakukan pada Desember 2024 lalu," tuturnya.
Yuni menerangkan, kasus ini terbongkar setelah korban bercerita tentang peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
"Korban ini ngeluh sakit di kemaluan, kemudian ditanya pihak keluarga dan menceritakan bahwa dibujuk oleh ayahnya (tersangka) untuk melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.
Saat ini kata dia, UD telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana penjara," pungkasnya.
(dai/dai)