Seorang pria di Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi. Pria berinisial UD dilaporkan telah mencabuli putri kandungnya yang berusia 2,5 tahun.
Pelaku adalah Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara yang berprofesi sebagai petani. UD diamankan setelah polisi mendapat laporan dari istrinya karena mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan peristiwa ini terjadi pada Desember 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berusia 2,5 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu, pelaku kami amankan pada Rabu (5/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban," katanya, Jumat (7/3/2025).
Yuni menjelaskan, S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ia juga mengakui perbuatan tersebut.
"Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya," ungkap Yuni.
Saat ini, kata dia, UD telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana penjara," pungkasnya.
(dai/dai)