Satu Pembunuh Matnur Sopir Travel di Jambi Ditangkap Usai 6 Bulan Buron

Jambi

Satu Pembunuh Matnur Sopir Travel di Jambi Ditangkap Usai 6 Bulan Buron

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 07 Mar 2025 18:20 WIB
Pelaku pembunuhan Matnur sopir travel di Jambi, diamankan polisi
Pelaku pembunuhan Matnur sopir travel di Jambi, diamankan polisi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Alexander Tasman (35), satu dari tiga pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap sopir travel di Jambi bernama Mathur ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah enam bulan menjadi buronan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap Matnur berjumlah 3 orang. Satu orang sebelumnya sudah diamankan polisi yakni Heri Susanto (32).

"Tadi malam kami amankan satu lagi DPO pelaku pembunuhan sopir travel yang bernama Alexander Tasman setelah sembunyi selama enam bulan" kata Manang, Jumat (7/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manang mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis (6/3/2025) malam. Dia selama ini bersembunyi pasca melakukan pencurian mobil dan melakukan pembunuhan terhadap Matnur.

"Kita terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan berupaya melawan dan melarikan diri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Senin (9/3/2024). Ketiga pelaku memesan korban untuk diantar dari Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi. Ketika di Kota Jambi tepatnya di Jalan Prof Sri Soedewi, ketiga pelaku mengeksekusi korban yang merupakan sopir travel.

"Waktu itu mobil korban dicuri oleh tersangka dan kawan-kawannya. Kemudian korban dilakukan tindakan, dibekap, dilakban, sehingga korban meninggal dunia dan dibuang mayatnya di Sumatera Selatan," ujar Manang.

Manang menambahkan bahwa pelaku terlibat secara bersama-sama membunuh korban. Saat ini, polisi masih memburu satu lagi pelaku yakni Al Iksan (36).

Saat ini, tersangka Alexander telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 339, dan atau Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1. Dia terancam hukuman pidana mati.




(csb/csb)


Hide Ads