Datuk Penganiaya Mahasiswa Koas Unsri Jalani Sidang Dakwaan

Sumatera Selatan

Datuk Penganiaya Mahasiswa Koas Unsri Jalani Sidang Dakwaan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 05 Mar 2025 09:00 WIB
Datuk terdakwa penganiayaan dokter koas Unsri jalani sidang perdana di PN Palembang
Foto: Datuk terdakwa penganiayaan dokter koas Unsri jalani sidang perdana di PN Palembang (Dok. Istimewa)
Palembang -

Fadilla alias Datuk tersangka kasus penganiayaan mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Muhammad Luthfi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (4/3/2025).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Datuk didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang dengan penganiayaan ringan.

JPU Rini Purnamawati dalam dakwaan primairnya, perbuatan terdakwa Datuk didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Datuk didakwa dengan pasal 351 ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Lutfi di restoran di Jalan Demang Lebar Daun yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka," ujar JPU dalam dakwaanya.

Sepanjang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa, terdakwa Datuk yang diketahui juga sebagai honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR ini tampak duduk tenang di hadapan majelis hakim. Sesekali terdakwa Datuk mengarahkan kepalanya ke meja jaksa dengan ekspresi sorotan matanya yang fokus mendengarkan apa yang dibacakan jaksa.

ADVERTISEMENT

Seusai pembacaan surat dakwaan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Corry Oktarina memberikan kesempatan Datuk untuk menanggapi surat dakwaan dari JPU. Namun terdakwa Datuk penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Majelis hakim pun kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pemeriksaan pokok perkara pekan depan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Datuk telah melakukan penganiayaan terhadap koas Unsri bernama Muhammad Luthfi yang terjadi sebuah restoran di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 16.40 WIB.

Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa Datuk, korban Muhammad Luthfi mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis. Diketahui motif terdakwa Datuk yang merupakan sopir dari ibu koas bernama Lady Aurellia Pramesti nekat memukul korban Muhammad Luthfi, dikarenakan adanya perselisihan soal jadwal jaga piket koas Unsri.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads