Tega! Pria Lampung Aniaya Istrinya gegara Tak Mau Berutang Rokok di Warung

Lampung

Tega! Pria Lampung Aniaya Istrinya gegara Tak Mau Berutang Rokok di Warung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 04 Mar 2025 19:20 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Foto: Ilustrasi penganiayaan (IST)
Lampung Tengah -

Seorang pria di Lampung Tengah tega menganiaya terhadap istrinya sendiri. Penganiayaan itu dipicu karena korban menolak untuk membelikan rokok dengan berutang di warung.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025 pukul 08.00 WIB di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan pelaku memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Adapun identitas pelaku berinisial AM (48) sementara istrinya atau korban berinisial SI (42).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian bermula ketika pelaku menyuruh korban berutang uang dan rokok di warung setempat, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh korban, lantaran masih pagi. Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas di rumahnya, namun merasa korban ingin menghalanginya. Sehingga hal ini memicu pertengkaran antara keduanya dan berujung pemukulan," kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

Atas peristiwa tersebut, SI mengalami beberapa luka lebam akibat pukulan terserah di antaranya lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Atas hal tersebut, korban membuat laporan dan berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," bebernya.

Saat ini, lanjut Edi, AM telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu. Dia dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana," kata Kapolsek.




(dai/dai)


Hide Ads