Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap pengedar narkoba yang meresahkan warga. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,49 gram.
Pelaku berinisial E (38) ditangkap di Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Rabu (26/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Kasus itu terungkap usai polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, unit Satnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah di kawasan Jalan Arimbi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita lakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,49 gram, satu buah sekop plastik, satu alat hisap sabu (bong), serta dua lembar plastik klip bening kosong," katanya kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut," sambungnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I (DPO). Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut siap diedarkan kepada pembeli.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, kita juga masih memburu I, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut," tutupnya.
(dai/dai)