5 Pelaku Bersenpi di OKU yang Curi 1 Mobil dan 2 Motor Ditangkap

Sumatera Selatan

5 Pelaku Bersenpi di OKU yang Curi 1 Mobil dan 2 Motor Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Feb 2025 19:00 WIB
Lima pelaku bersenpi di oKU saat diamankan polisi
Lima pelaku bersenpi di oKU saat diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres OKU)
OKU -

Lima pelaku bersenjata api (senpi) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mencuri satu unit mobil dan dua motor ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban Rutandi (50) yang berada di Desa lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu (16/11/2024) lalu.

Dalam aksinya, pelaku awalnya berjumlah tiga orang datang berpura-pura untuk membeli rokok dan minum. Kemudian masuk ke dalam warung yang sekaligus rumah korban. Setelah di dalam, para pelaku langsung menodongkan senpi ke arah wajah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pelaku mengikat korban dan sempat memukul korban sebab mencoba melawan. Para pelaku meminta paksa harta benda berharga milik korban

"Para pelaku berhasil membawa satu unit mobil Kolt Diesel Jenis Cunter BG-9734-FM dan satu unit sepeda motor jenis Nmax BG- 6449- FAN dan Motor Yamaha Rx King Tahun 2006 BG -5275 -YK," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Sabtu (22/2/2025).

ADVERTISEMENT

"Serta uang tunai Rp 30 juta dan barang dagangan warung seperti rokok, tabung gas, mie instan indomie," sambungnya.

Sebelum kabur, pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian 'jangan sampai melapor ke polisi, kalau sampai melapor keluargamu akan kami bunuh'.

Namun, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan dua pelaku yakni JS (37), dan RP (34) di lokasi berbeda pada Rabu (19/2/2025).

Kemudian dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan JE (25) berikut dengan satu pucuk senpi rakitan. Selanjutnya pelaku AH selaku perantara penjualan mobil curian juga diamankan.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap satu pelaku berinisial BI (40) di wilayah Banyuasin, beserta satu pucuk senpi rakitan dan amunisinnya.

"Barang Bukti yang diamankan berupa satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu pucuk senpi rakitan laras pendek berikut lima butir amunisi, satu pucuk senpi rakitan laras pendek berikut empat butir amunisi," ujarnya.

Saat ini, ke lima pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam disangkakan
Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.




(csb/csb)


Hide Ads