Suami di Palembang Aniaya dan Teror Istri Meski dalam Proses Cerai

Sumatera Selatan

Suami di Palembang Aniaya dan Teror Istri Meski dalam Proses Cerai

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 18 Feb 2025 10:30 WIB
Istri di Palembang melaporkan suaminya ke polisi atas kasus KDRT
Istri di Palembang melaporkan suaminya ke polisi atas kasus KDRT (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Suami di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AJ (35) dilaporkan istrinya yakni DPS (26) ke polisi atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski dalam proses cerai, pelaku tetap melakukan penganiayaan dan meneror korban.

DPS mengatakan dirinya melapor usai kembali dianiaya di kontrakannya, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Minggu (16/2/2025) pukul 23.43 WIB. Menurut DPS, dirinya telah berpisah rumah dengan suaminya tersebut.

"Saya melaporkan penganiayaan oleh suami saya, KDRT. Semalam itu dia dobrak pintu (kontrakan) dan memukuli saya," ungkapnya usai melapor, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malam itu, kata DPS, terlapor tiba-tiba datang tanpa pemberitahuan. Meski mengetahui suaminya berada di depan pintu, korban tak membukakan pintu.

Tidak senang dirinya tak dihiraukan, AJ kemudian mematikan listrik kontrakan korban. DPS pun spontan meneriaki suaminya tersebut maling.

ADVERTISEMENT

"Ku teriaki maling, lalu dia dobrak pintu (kontrakan). Di situlah dia menarik saya ke kamar dan memukuli kepala bagian samping kiri saya sampai benjol," jelasnya.

DPS mengaku penganiayaan tersebut kerap dilakukan sang suami sejak lama. Bahkan, anak-anaknya juga tak luput menjadi korban.

"Memang sudah sering (main tangan), tapi baru sekarang saya berani lapor. (Area) belakang telinga kanan saya ada yang robek karena ulah dia, sudah divisum juga," jelasnya.

Korbn pun telah berusaha meminta pertanggungjawaban keluarga AJ. Namun, kata DPS, keluarga lelaki asal Muara Enim Sumsel tersebut tak acuh bahkan melarangnya datang ke rumah mereka.

"Dari keluarganya tidak ada tanggapan, malah cenderung menyepelekan. Tidak ada yang menanyai bagaimana kabar atau apa saja lukanya," ujar DPS.

Ia berharap, AJ dapat segera diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, ia merasa terancam akan teror. Bukan hanya pada dirinya tetapi juga anaknya.

"Harapan melapor ini agar dia ditangkap karena saya merasa diancam (oleh terlapor)," harapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan laporan itu termasuk ke dalam tindak pidana Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kami sudah menerima laporan KDRT yang dialami korban DPS. Laporan tersebut telah diteruskan ke tim penyidik untuk diproses," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads