Tunawicara Pencari Barang Bekas Ditusuk Teman Kerjanya di Palembang

Sumatera Selatan

Tunawicara Pencari Barang Bekas Ditusuk Teman Kerjanya di Palembang

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 18 Feb 2025 06:30 WIB
Pencari barang bekas tunawicara di Palembang ditusuk rekan kerja, keluarga lapor polisi.
Foto: Pencari barang bekas tunawicara di Palembang ditusuk rekan kerja, keluarga lapor polisi. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seorang pencari barang bekas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Herman (34) ditusuk oleh rekan kerjanya. Diduga, pria yang merupakan tunawicara tersebut dianiaya lantaran masalah uang.

Adik korban, Sartika (28) menyebut peristiwa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (12/2/2025) sekira pukul 08.30 WIB. Dia mengaku baru melapor karena tak ada itikad baik dari terlapor UD alias RB.

"Aku melaporkan teman kerja kakakku yang menusuk Herman. Korbannya bilang mau tanggung jawab, tapi malah kabur," ungkapnya, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan Herman, kata Sartika, dirinya saat itu hendak berangkat mencari barang bekas. Kemudian, RB datang untuk menagih uang diduga utang sebesar Rp 50 ribu.

"(Terduga) pelaku ini menagih uang, tapi kakakku belum ada uang. Lewat sopirnya (yang mengerti bahasa isyarat korban), korban ini bilang uangnya nanti dipotong dari hasil kerjanya saja, sore hari," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Korban ini memang belum ada pegangan uang karena baru mau pergi (kerja). Hari sebelumnya pun dia kebetulan memang tidak bekerja," imbuhnya.

Namun, lanjut Sartika, saat Herman sudah masuk mobil dan akan berangkat, RB merejang korban dan menusuk bahunya. Setelah beraksi, terlapor langsung melarikan diri.

"Terlapor ini langsung merejang dan menusuk bahu kiri korban. Setelah beraksi itu dia langsung kabur," ujarnya sambil menunjukkan luka jahitan Herman.

Saat ia mendatangi keluarga terlapor, RB berjanji akan bertanggung jawab terhadap korban. Sartika kemudian memberi tenggat waktu hingga Jumat (14/2/2025).

"Kami kasih batas waktu dua hari. Tapi sampai Jumat, dia tidak datang ke rumah. Dihubungi pun tidak bisa, kabur dia. Jadi aku lapor polisi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, aksi terlapor termasuk ke dalam tindak pidana Pasal 351 mengenai Penganiayaan.

"Sudah kami terima laporannya, tadi sudah dilakukan olah TKP juga bersama tim piket penyidik. Laporan tersebut akan kami serahkan ke Unit Pidum Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjut," katanya.




(dai/dai)


Hide Ads