Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin tahun 2023.
Diketahui tiga tersangka tersebut yakni inisial AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, lalu WAF, Wakil Direktur CV HK, dan juga APR, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka membenarkan Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga tersangka tersebut. Ia mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, benar sudah kita tetapkan tersangka. Berdasarkan alat bukti dan barang bukti sudah dikumpulkan sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka pada Senin (17/2/2025), kasus dugaan gratifikasi dalam kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya," katanya kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Ketiga tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai 17 Februari 2025 hingga 8 Maret 2025.
"Sedangkan terhadap tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (17/2/2025) di Jakarta dan pada Selasa (18/2/2025) tersangka AMR akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Untuk selanjutnya, akan dilakukan penahanan untuk 20 ke hari depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari-9 Maret 2025," ungkapnya.
Ditambahkan Vanny, dari kasus ini tersangka sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 826.100.000.
"Kita akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,"tutupnya.
Adapun tiga tersangka melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dai/dai)