Seorang petani di Musi Rawas, Malik Ibrahim Putra (35) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira). Senpira tersebut ditemukan polisi di pinggang pelaku.
Pelaku ditangkap di area kebun di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Minggu (16/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan penangkapan tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan warga di Desa Pelawe sering membawa senpira jenis pistol yang meresahkan warga lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya personal pun melakukan pemetaan di Desa Pelawe hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di dekat area kebun," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (17/2/2025).
Saat digeledah, Aji mengatakan personel menemukan senpira jenis pistol berwarna silver beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan di pinggangnya.
Sementara itu, Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan dari pengakuan tersangka, senpira tersebut sengaja dibawanya untuk menjaga diri.
"Dari pengakuannya, dia ini sering berkebun dan sendirian. Akhirnya, ia pun membawa senpira tersebut untuk jaga diri. Saat ditangkap pun ia sadar dan mengakui bahwa perbuatannya itu salah," jelasnya.
Dalam penyelidikan awal, kata Jemmy, pelaku belum pernah menembakkan senpira tersebut.
"Tapi itu masih penyelidikan awal, karena pelurunya masih lengkap. Tapi saat ini senjata itu sudah diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Musi Rawas untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut," tutupnya.
(dai/dai)