Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial EY (28) dan HR (35) di wilayahnya. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,30 gram, dua paket pil ekstasi 2,5 butir, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat. Kedua tersangka merupakan warga asal Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Tampomas, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat (14/2/2025) pukul 04.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di kontrakan belakang restoran siap saji, Kota Prabumulih.
"Ya benar, kita berhasil menangkap kedua pelaku pengedar narkoba. Penangkapan itu informasi dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus HR terlebih dahulu, yang mengaku telah menitipkan narkoba kepada EY," katanya kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Jonson mengatakan usai menangkap HR, polisi memburu EY dengan cara dipancing untuk menemui HR di suatu tempat. Ketika EY datang, polisi langsung menangkapnya.
"Dalam interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial MA alias KO (DPO) dan berencana mengedarkannya di Kelurahan Gunung Ibul," ungkapnya.
Saat ini, keduanya pelaku ditahan di Satres Narkoba Polres Prabumulih.
"Pelaku juga terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(dai/dai)