Pelajar SMK di Kabupaten Rejang Lebong, RA (17) mengalami kelumpuhan usai dianiaya rekan sekelasnya. Ia harus menjalani pengobatan di rumah sakit di Palembang.
Namun, karena keluarga tak memiliki uang menjadi kendala bagi pengobatan korban penganiayaan tersebut. Keluarganya pun kini terpaksa menjual rumahnya dan berutang ke banyak pihak untuk pengobatan anaknya tersebut.
Hari ini (15/2/2025), korban RA dibawa keluarganya ke Palembang untuk memulai pengobatannya. Keluarga berharap agar korban bisa sembuh dan kembali bersekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok (hari ini) RA akan dirujuk ke rumah sakit Palembang untuk melakukan pemeriksaan berharap kelumpuhannya bisa diobati," Kuasa Hukum korban, Ana Tasia Pase saat diwawancarai, Jumat (14/2/2025).
Ana menjelaskan, karena kondisi RA makin memburuk dan tak kunjung mendapat pengobatan serius, akhirnya orang tua korban melakukan langkah sendiri untuk kesembuhan korban. Salah satu upaya yang dilakukan keluarga adalah menjual rumah mereka dan berutang untuk biaya pengobatan di Palembang.
"Kita tadinya berharap ada bantuan untuk biaya pengobatan. Akhirnya, orang tua korban menjual rumah dan meminjam uang untuk biaya pengobatan ke rumah sakit Palembang. Keluarga hanya berharap lumpuhnya (korban) bisa diobati agar korban bisa bersekolah lagi," jelas Ana.
Ana berharap agar masyarakat Bengkulu bisa memberikan support dan doa demi kesembuhan korban. Sebab, sejak 5 bulan lalu korban tidak bisa sekolah dan hanya terbaring lemah di rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban penganiayaan hingga lumpuh meminta Polres Rejang Lebong untuk menahan empat pelaku penganiayaan yang hingga saat ini masih bebas bersekolah.
RA (17), pelajarSMK di Kabupaten RejangLebong mengalami kelumpuhan akibat ditusuk dan diinjak para pelaku yang merupakan teman sekelasnya. Kekecewaan keluarga bertabah saat pelaku yang masih di bawah umur tak ditahan sebab sudah dijamin orang tua pelaku tersebut.
Kuasa Hukum korban, Ana Tasia Pase mengatakan, tidak ada alasan pihak kepolisian untuk tidak menahan para pelaku. Walaupun para pelaku masih berstatus pelajar atau bawah umur, Ana menyebut ada Undang-Undang hukum pidana mengatur adanya larangan penahanan karena di bawah umur. Apalagi, korban telah mengalami kelumpuhan.
"Tidak ada dalihnya karena masih di bawah umur para pelaku penganiayaan tidak ditahan, apalagi korban sampai mengalami lumpuh permanen, kami minta para pelaku segera ditahan," kata Ana, Rabu (12/2/2025) lalu.
(dai/dai)