Keluarga Pelajar Korban Penganiayaan di Bengkulu Kecewa Pelaku Tak Ditahan

Bengkulu

Keluarga Pelajar Korban Penganiayaan di Bengkulu Kecewa Pelaku Tak Ditahan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 12 Feb 2025 14:20 WIB
Polisi besuk korban pelajar yang dianiaya di Bengkulu.
Polisi besuk korban penganiayaan di Bengkulu. Foto: Istimewa
Bengkulu -

Keluarga pelajar korban penganiayaan hingga lumpuh permanen di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu meminta polisi menahan empat pelaku yang saat ini masih bebas bersekolah. Mereka kecewa karena kasus ini lama diproses, bahkan sudah 5 bulan berlalu.

Kuasa hukum korban Ana Tasia Pase mengatakan polisi dalam keterangannya mengaku telah memproses kasus tersebut dan berdalih pelaku tak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, dia menyebut hal itu bukan alasan bagi polisi tak menahan para pelaku, apalagi korban mengalami lumpuh permanen.

"Tidak ada dalilnya karena masih di bawah umur para pelaku penganiayaan tidak ditahan, apa lagi korban sampai mengalami lumpuh permanen. Kami minta para pelaku segera ditahan," ujar Ana, Rabu (12/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ana menjelaskan, kondisi korban RA saat ini memprihatinkan akibat penganiayaan pada 21 September 2024. Bahkan sejak mengalami kelumpuhan, korban sudah tidak bisa bersekolah di salah satu SMK di Rejang Lebong.

"Kasus ini telah lima bulan berlalu, tapi belum ada keadilan bagi korban meski kasus telah diproses pihak kepolisian dan katanya telah P19 ke Kejaksaan Negeri. Yang kami sayangkan para pelaku tidak ditahan," jelas Ana.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan pihak Polres tidak tinggal diam. Bahkan berkas perkaranya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Curup.

"Kami bukan tidak memproses kasus penganiyaan ini, kasusnya telah kita proses dan dikirimkan ke kejaksaan, kita tinggal menunggu jawabannya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sinar mengungkapkan para pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur. "Proses hukumnya sedang berjalan, para pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur, sesuai peraturan perundang-undangan, Polres Rejang Lebong tidak tebang pilih untuk penegakan hukum," ungkapnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads