Diduga Simpan Senpira, 2 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap

Sumatera Selatan

Diduga Simpan Senpira, 2 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Feb 2025 10:30 WIB
Dua pengedar narkoba di Lubuklinggau saat diamankan polisi
Dua pengedar narkoba di Lubuklinggau saat diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Dua pria asal Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Hammi Firdaus (29), dan Made Aprianto (25) ditangkap polisi karena diduga menyimpan senjata api rakitan (Senpira). Setelah diperiksa, ternyata mereka merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi.

Keduanya ditangkap di kontrakan Jalan Sejahtera, Gang Pisang Raja, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumsel, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat ada laporan bahwa kontrakan yang disewa kedua tersangka tersebut selalu berisik, dan diduga mereka juga menyimpan senpira yang membuat warga resah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau menuju ke lokasi untuk melakukan penggrebekan. Saat keduanya diamankan, kami tidak menemukan senpira yang dimaksud. Namun kita menemukan sebuah paket yang berisi narkotika jenis ekstasi di dalam helm yang ada di kontrakan tersebut," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (14/2/2025).

Karena ditemukan narkoba di kontrakan tersebut, sambung Kurniawan, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Iptu Rahmat mengungkapkan kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi yang baru memulai mengedarkan di wilayah Kota Lubuklinggau.

"Keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti yaitu satu bungkus plastik klip yang berisikan 39 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna biru bertuliskan RedBull. Rencananya barang tersebut akan mereka serahkan kepada IIN yang masih kita buru," ungkapnya.

"Mereka ngakunya baru kali ini mengedarkan di Lubuklinggau, sebelumnya mereka sering mengedarkan di Kecamatan Babat Toman, Muba. Namun kita juga masih melakukan penyidikan tentang jaringan narkoba dari kedua tersangka ini," sambungnya.

Rahmat mengungkapkan saat ini kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk mempermudah proses penyidikan.




(csb/csb)


Hide Ads