Driver Ojol Dapat Order Fiktif lalu Diminta Daftar Pinjol-Dananya Ditarik 9 Juta

Sumatera Selatan

Driver Ojol Dapat Order Fiktif lalu Diminta Daftar Pinjol-Dananya Ditarik 9 Juta

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 14 Feb 2025 08:00 WIB
Driver ojol di Palembang melapor polisi usai dapat orderan fiktif dan ditipu modus pinjol
Driver ojol di Palembang melapor polisi usai dapat orderan fiktif dan ditipu modus pinjol (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Drivel ojek online di Palembang, Sumatera Selatan, Ariano (43) menjadi korban orderan fiktif. Usai terkena orderan itu, korban malah kena tagihan pinjaman online (pinjol) hingga 9,99 juta.

Ariano menyebut, peristiwa hipnotis terjadi saat dirinya berada di rumah, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Sebelumnya saya dapat orderan fiktif. Lalu semalam itu ada yang hubungi saya bilang untuk urus orderan tadi, ternyata saya ditipu sampai tidak sadar sudah meminjam ke aplikasi pinjaman online (pinjol)," ungkapnya, Kamis (13/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariano menjelaskan, awalnya ia mendapat pesanan. Sesampainya di lokasi pengiriman, ternyata nomor pemesan sudah tidak aktif.

"Saya tidak bisa menghubungi pemesan. Jadi langsung saya laporkan sebagai order fiktif ke aplikasi," katanya.

ADVERTISEMENT

Sesampainya di rumah, Ariano mendapat telepon dari nomor tak dikenal. Kepadanya, penelepon mengaku sebagai petugas berinisial RP yang akan mengurus kerugiannya akibat orderan fiktif.

"Dia mengaku orang dari aplikasi yang mau urus kerugian dari orderan fiktif saya. Terlapor tanya ulang ke saya apakah benar dapat orderan fiktif, saya mengiyakan," jelasnya.

Atas permintaan RP, korban pun mengganti telepon tersebut ke mode video call. Di sanalah ia merasa seperti dihipnotis untuk mengunduh aplikasi pinjol.

"Dari situ saya mengikuti apapun perintah dari terlapor. Dia minta saya unduh aplikasi, isi data, sampai verifikasi muka. Saya lakukan karena percaya," katanya.

Permintaan itu berulang hingga mereka melewati dua aplikasi. Dalam proses aplikasi ketiga, dirinya baru menyadari penipuan tersebut.

"RP ini tanya saya, ada aplikasi Shopee tidak? Saya bilang ada. Lalu saya diminta untuk melakukan pinjaman. Di situ saya baru sadar dan akhirnya menolak dan mematikan telepon," ujarnya.

Driver ojol tersebut kemudian mengecek ke dua aplikasi sebelumnya. Ternyata, sudah ada pinjaman atas namanya dengan total Rp 9,99 juta.

"Dari dua aplikasi sebelumnya, ternyata sudah ada pinjaman atas nama saya dengan total Rp 9 juta lebih. Uang itu sudah ditarik oleh terlapor," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan dari Ariano. Menurutnya, aksi terlapor merupakan tindak pidana Pasal 30 mengenai Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sudah diterima, sudah kami buatkan laporan polisinya. Berita acaranya juga telah dibuatkan tim penyidik untuk ditindaklanjuti," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads