Tempat Penyuling Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap

Sumatera Selatan

Tempat Penyuling Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 12 Feb 2025 20:20 WIB
Pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di Muba yang terbakar saat diamankan polisi.
Pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di Muba yang terbakar saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Dok. Polres Muba)
Muba -

Tempat penyuling minyak Ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terbakar. Pemilik tempat penyulingan Depri (30) warga Kecamatan Lais, Muba, ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi di lahan kebun kelapa sawit yang terletak di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada Kamis (6/2/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.

"Iya betul, tersangka ditangkap setelah dilakukan gelar perkara dan didapat alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Rabu (12/2/2025).

Ia menjelaskan peristiwa kebakaran tersebut terjadi diduga akibat adanya percikan api dari mesin sedot, lalu api menyambar ke tempat penampungan minyak di lokasi penyulingan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin sedot, dua buah blower, dua batang stik besi, 20 liter cairan warna kehitaman diduga minyak bumi, dan 20 liter cairan berwarna kekuningan diduga minyak hasil olahan (bensin) serta satu lembar surat pernyataan," ujarnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muba guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 53 U RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 angka ke 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Akibatnya pelaku juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads