Pria di Merangin, Jambi, berinisial UK (53), diamankan polisi usai menganiaya mantan istrinya, F (39), hingga babak belur. Aksi yang dilakukan pelaku karena kesal korban menolak untuk diajak rujuk.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Sungai Tebal, Kecamayan Lembah Masurai, Merangin, pada Selasa (4/2/2025).
Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah mengatakan menurut keterangan korban pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan lantaran sakit hati setelah korban menolak permintaan rujuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, lengan kanan, paha, dan punggung. Bahkan kuku jari kelingking korban patah.
"Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Lembah Masurai," kata Iptu Amrullah, Rabu (12/2/2025).
Usai menerima laporan korban, kata dia, polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya berselang sehari usai kejadian pada Rabu (5/2).
"Saat ini, UK telah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP terkait penganiayaan, serta perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami penganiayaan atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan," ungkapnya.
(csb/csb)