Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jambi melimpahkan berkas empat orang tersangka bos narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Mereka yang dilimpahkan itu ialah Helen bersaudara.
Para tersangka yang dilimpahkan itu ialah Helen Dian Krisnawati, Tikui, Didin alias Diding, dan Mafi Abidin. Keempatnya merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.
Tersangka Helen dan Diding dilimpahkan oleh Polda Jambi terkait kasus tindak pidana narkotika. Sementara Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana pencucian uang hasil transaksi narkoba yang ditangani Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Pidum Kejari Jambi Yoyok Satrio, mengatakan setelah pelimpahan berkas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi langsung menyusun surat dakwaan. Apabila dinyatakan lengkap akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi.
"Barang bukti yang kita terima sebidang tanah dan satu unit rumah di Muaro Jambi, dan sejumlah uang. Jika di kalkulasikan Rp 400 juta, untuk rumah itu ditempati oleh Mafi," kata Yoyok, Selasa (11/2/2025).
Yoyok menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya.
Saat ini, tersangka Helen ditahan di Lapas Perempuan Muaro Jambi. Sementara Diding, Tikui, dan Mafi ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Helen dan Diding diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Tikui dan Mafi diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, serta Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(csb/csb)