AS (18), remaja di Kota Jambi yang menjadi korban pencabulan pamannya Fery, oknum aparatur sipil negara (ASN) Polda Jambi mengalami trauma. Bukan itu saja, korban juga mengalami self harm atau menyakiti diri sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan pencabulan ini terjadi ketika korban masih berusia 13 tahun atau pada tahun 2019. Korban alami trauma akibat peristiwa itu bahkan didiagnosis alami self harm atau menyakiti diri sendiri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis korban mengalami tendensi trauma dan cenderung melakukan tindakan menyakiti diri sendiri ketika mengingat kembali kejadian yang dialamimya," kata Manang, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain AS, anak kandung dari pelaku juga menjadi korban. Namun, peristiwa itu terjadi 20 tahun yang lalu karena dirinya sudah dewasa. Saat ini, anak korban berstatus sebagai saksi yang menguatkan korban.
"Dari keterangan saksi korban saling menguatkan mereka mengalami peristiwa yang sama didukung juga dengan dari ahli psikologi," ujar Manang.
Meski korban didiagnosis trauma, pelaku masih tak mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih adanya permasalahan keluarga antara adiknya yang merupakan anggota Polri dengan mantan istrinya atau ibu dari korban AS di balik kasus ini.
"Pelaku tidak mengakui itu tidak masalah, nanti dibuktikan di persidangan," jelasnya.
Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Fery aparatur sipil negara (ASN) Polda Jambi menjadi tersangka pencabulan. Pelaku mencabuli keponakan dan anaknya kandungnya sendiri.
Pelaku sebelumnya sempat viral setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang diunggah di media sosial sehingga kasus ini turut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.
(csb/csb)