Oknum Guru SD di Lampung Selatan Ditangkap Usai Cabuli Siswinya

Lampung

Oknum Guru SD di Lampung Selatan Ditangkap Usai Cabuli Siswinya

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 09 Feb 2025 20:00 WIB
Oknum guru yang cabuli siswinya
Foto: Oknum guru yang cabuli siswinya di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan)
Lampung Selatan -

Oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap pihak kepolisian Polres Lampung Selatan. Pria berinisial Z (47) melakukan pencabulan terhadap siswinya berinisial GA (14).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menginformasikan kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu (22/12/2024) lalu.

"Kami mendapatkan laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan siswi sekolah dasar yang di mana pelaku ini adalah gurunya sendiri. Peristiwa ini terjadi di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Lampung Selatan pada Desember 2024 lalu," katanya, Minggu (9/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang dimana pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka kami amankan," lanjut Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusriandi, tersangka mengakui perbuatannya. Z mengaku menyukai korban yang merupakan anak didiknya.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya, dia mengaku suka terhadap korban," jelas Yusriandi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Saat ini Z telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads