Seorang Kepala Dusun (Kadus) Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi. Kadus bernama Hariyanto (44) melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pemuda, Reymico, tewas.
Peristiwa ini terjadi di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung pada Kamis (23/1/2025) lalu. Adapun identitas korban bernama M Reymico Glen Farisal berusia 19 tahun.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil menangkap Hariyanto setelah sempat bersembunyi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka berinisial H, kami tangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial RG. Atas penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia usai menjalani perawatan selama dua minggu di rumah sakit," katanya, Minggu (9/2/2025).
Penganiayaan itu, kata Yusriandi, dilakukan Hariyanto dengan menggunakan balok kayu yang dihantamkan ke bagian kepala Reymico yang merupakan tetangganya.
"Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu, jadi kayu itu dihantamkan ke bagian kepala korban hingga korban kejang-kejang," tutur dia.
Yusriandi juga membenarkan Hariyanto berstatus sebagai Kepala Dusun (Kadus). Ia menerangkan peristiwa penganiayaan ini berawal setelah tersangka melakukan pemukulan terhadap ibu korban.
"Benar, tersangka berstatus sebagai kepala dusun. Jadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini berawal dari pemukulan terhadap ibu korban sehingga hal tersebut memancing kemarahan korban hingga berakhir penganiayaan terhadap korban," jelasnya.
Saat ini, kata dia, Hariyanto telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(dai/dai)