Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pelimpahan tersangka Fadillah alias Datuk dalam kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang viral beberapa waktu lalu. Usai tahap II ini, tersangka segera disidang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pihaknya sudah menerima tahap II tersangka Fadillah alias Datuk dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
"Ya benar, kemarin Rabu (5/2) kita menerima tahap II tersangka Fadillah alias Datuk dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (6/2/2025).
Vanny menjelaskan usai penerima tersangka dan barang bukti sementara tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 5-24 Februari 2025 di Rutan Pakjo Palembang.
"Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan lain untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan," ungkapnya.
Ditambahkan Vanny, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
"Ya dari kasus penganiayaan tersebut tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP," tutupnya.
(dai/dai)