Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Keduanya ditangkap di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Adapun kedua pelaku yakni Mardiansyah (35), dan Fahrul Rozi (51), warga Desa Pandan, Kabupaten PALI, yang ditangkap (24/1) di Desa Sungai Duren, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman No. 189, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada 5 Januari 2025 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda BeAt warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat. Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tim melakukan penyidikan dan menangkap tersangka," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (2/2/2025).
Tiyan mengungkapkan kedua tersangka juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.
Selain itu, kata dia, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.
"Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAt warna hitam, empat unit ponsel hasil curian terkait dengan kasus lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Tiyan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.
"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)