Tukar Senpira dengan 2 Paket Sabu, 3 Pria Asal Muara Enim Ditangkap

Sumatera Selatan

Tukar Senpira dengan 2 Paket Sabu, 3 Pria Asal Muara Enim Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 26 Jan 2025 22:00 WIB
Senpira dan sabu diamankan petugas dari tiga pria asal Muara Enim
Senpira dan sabu diamankan petugas dari tiga pria asal Muara Enim (Foto: Istimewa/Dok Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Tiga pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas kepimilikan narkotika jenis sabu. Diduga barang haram itu didapat dari barter dengan senjata api rakitan (senpira).

Adapun tiga pelaku yang diamankan polisi, yakni Aminadi (35), Erik Herdian (24) dan Junes Selan (24). Mereka merupakan warga Muara Enim.

Ketiganya berhasil diamankan polisi di sebuah rumah Jalan Talang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Prabumulih pada Jumat (24/1/2025). Mereka tersandung kasus peredaran gelap narkoba dan kepemilikan senpira.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson mengatakan penggeledahan dan penangkapan dilakukan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat. Di lokasi, petugas menemukan sabu seberat 2,12 gram dan senpira beserta amunisi dari pelaku Erik.

"Dari tangan para pelaku, pihak berwenang menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,12 gram, satu pucuk senpira beserta empat butir amunisi, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi," katanya, Minggu (26/1/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut informasi yang dihimpun, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RO yang masih DPO melalui barter dengan senpira, amunisi dan uang tunai Rp 3,5 juta. Diduga, narkotika tersebut akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim.

Saat ini, kata dia, pelaku Erik berikut barang bukti senpira dan amunisinya telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih, untuk penanganan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.

"Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads