Pasutri di Lampung Selatan Edarkan Upal, Ngaku Beli Lewat Online

Lampung

Pasutri di Lampung Selatan Edarkan Upal, Ngaku Beli Lewat Online

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 24 Jan 2025 15:00 WIB
Pasutri di Lampung Selatan edarkan uang palsu yang dibeli dari online
Pasutri di Lampung Selatan edarkan uang palsu yang dibeli dari online (Foto: Dok Polres Lampung Selatan)
Lampung Selatan -

Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36) warga Lampung Selatan ditangkap polisi karena edarkan uang palsu. Pasangan suami istri ini mengaku upal tersebut dibeli melalui online.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan uang tersebut digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, uang palsu ini dibeli melalui online di aplikasi medsos telegram. Mereka beli dengan harga Rp 350 ribu untuk 1 juta upal," katanya, Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang ini kata mereka dibelikan kebutuhan pokok sehari-hari. Kalau dari pengakuannya nggak dijual lagi, tapi itu masih kami dalami keterangannya," lanjut dia.

Yusriandi menjelaskan, total uang palsu yang disita dari keduanya sebanyak Rp 4,75 juta yang dimana Rp 550 ribu dari pelaku Ari Setiawan dan Rp 4,2 juta dari Dewi yang dimana uang tersebut disimpan di dalam tanah rumah mereka.

ADVERTISEMENT

"Uang palsu yang kami sita Rp 4,75 juta dengan berbagai pecahan. Selain mengamankan upal, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa bahan pokok yang dibeli para pelaku dari warung korban," jelas dia.

Keduanya kata Yusriandi telah mengedarkan uang palsu ini sejak bulan Desember 2024 lalu. "Jadi berdasarkan pengakuannya sejak Desember 2024, mereka ini belinya bertahap. Karena waktu awal itu nggak ketahuan makanya mereka pesan lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, pengungkapan ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 lalu dimana warga sebelumnya berhasil mengamankan pelaku bernama Ari Setiawan (37) usai berbelanja di warung.




(mud/mud)


Hide Ads