Korban penipuan wanita berinisial AHR di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bergantian mendatangi kepolisian untuk melapor. Kini aduan tersebut datang dari rekan bisnisnya, KD (26).
KD datang usai ditipu bisnis bagi hasil yang dijanjikan terlapor di Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 22.48 WIB.
"Aku melapor terkait penipuan (yang dilakukan) AHR. Dia memberikan peluang investasi di bisnis dia dengan bagi hasil. Tapi setelah jatuh tempo, uangnya tidak ada," ungkapnya, Kamis (16/1/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku berkenalan dengan AHR pada Oktober 2024 silang. Terlapor merupakan nasabahnya dan mengaku sebagai pegawai bank pelat merah.
"Dia janji dengan aku, ada bisnis bagi hasil. Keuntungan (untuk korban) 40 persen dan dia 60 persen. Karena percaya, aku kasih Rp 24 juta," ungkapnya.
KD mengatakan uang tersebut dijanjikan untuk kembali dengan waktu tempo 7 hari, yaitu Selasa (7/1/2025). Namun, hingga kini warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang, tersebut tak menerima uang yang dijanjikan.
"Dia bilang akan dikembalikan tujuh hari sebesar Rp 33,6 juta. Tapi sampai jatuh tempo, dia bilang tidak ada uangnya," katanya.
KD mengaku dirinya baru mengetahui fakta bahwa AHR sudah tidak bekerja lagi di bank pelat merah tersebut seminggu lalu atau saat jatuh tempo. Dia menambahkan total utang terlapor padanya mencapai angka Rp 37 juta.
"Aku lapor agar dia jera, agar tidak ada lagi korban. Cukup aku dan yang sudah melapor (atas penipuan loker LPNK) sebelum-sebelumnya," harapnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan pihaknya juga telah menerima aduan dari KD. Laporan-laporan kasus penipuan terhadap terlapor AHR, kata dia, kini tengah diperiksa oleh tim penyidik.
"Sudah kami terima laporan tindak pidana penipuan atas terlapor AHR. Berkas (laporannya) telah kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lebih lanjut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua wanita di Palembang berinisial TA (23) dan AMF (23) melaporkan AHR ke Polrestabes Palembang secara terpisah. Keduanya menjadi korban tawaran loker honorer LPNK Kota Palembang yang ternyata fiktif.
Atas kejadian tersebut, TA rugi sebesar Rp 20 juta. Sementara itu, AMF dan 22 korban lainnya merugi sekira Rp 50 juta.
(des/des)