Wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh kakak tingkatnya berinisial AHR. Korban dijanjikan lowongan kerja di lembaga pemerintahan non-kementerian (LPNK).
Namun, tawaran tersebut fiktif hingga korban berinisial Ta (23) mengalami kerugian dengan total Rp 20 juta.
TA mengatakan dirinya bertransaksi pertama kali di salah satu mal, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku dijanjikan untuk bekerja sebagai honorer di salah satu LPNK. Namun ternyata tidak jelas sampai sekarang. Kerugiannya kira-kira Rp 20 juta," ungkapnya kepada media, Rabu (15/1/2025).
TA menjelaskan, terlapor AHR merupakan teman akrabnya. Saat itu, terlapor menawarkan pekerjaan sebagai honorer di salah satu LPNK Kota Palembang.
"Dia bilang punya kenalan petinggi di sana. Jadi saya tergiur karena memang sedang mencari pekerjaan juga," katanya.
Namun AHR memberi tarif sebesar Rp 11 juta agar korban dapat cepat lolos menjadi honorer di sana. Setelah sepakat, keduanya kemudian bertransaksi di lokasi tersebut.
"Tapi sebulan sejak transaksi itu, belum ada kejelasan juga. Saat saya tanya, dia minta uang kembali Rp 6 juta agar semakin cepat," ujarnya.
Berbekal kepercayaan terhadap kakak tingkatnya tersebut, TA pun menyerahkan sejumlah uang yang diminta. Kepada korban, AHR juga meminta tambahan Rp 3 juta dengan dalih pembuatan seragam.
"Aku masih percaya karena selalu komunikasi dengan dia (terlapor), sering ketemu juga. Tapi karena sudah terlalu lama, akhirnya saya bertanya lagi," katanya.
Dia pun mendatangi rumah terlapor pada Senin (13/1/2025) malam. Alih-alih mendapat kejelasan pekerjaan yang dinantikan, TA malah mendengar fakta bahwa AHR ternyata menipu dirinya.
"Terakhir ketemu Senin lalu, akhirnya saya datangi ke rumahnya untuk bertemu dia dan keluarganya. Ternyata di sana ia mengaku kalau menipu," katanya.
Warga Kecamatan Kemuning, Palembang, tersebut menambahkan, orang tua terlapor bahkan sudah pasrah atas kelakuan sang anak. Menurut keterangan mereka, kata TA, semua barang mereka telah terjual untuk menutupi kerugian yang disebabkan oleh AHR.
"Teman saya juga ternyata pernah jadi korban, walaupun berakhir uangnya kembali. Namun cerita dan modus (saat menipu) sama," imbuhnya.
"Terlapor dan orang tuanya sudah pasrah jika harus berhubungan dengan pihak kepolisian. Segalanya telah terjual untuk mengganti rugi (korban lain). Jadi, terlapor ini gali lobang tutup lobang," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan TA datang untuk mengadukan kasus penipuan yang dialaminya. Pihaknya, kata dia, telah menyerahkan kasus tersebut ke tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Sudah kami terima aduannya dan kami buatkan laporan kepolisian mengenai penipuan yang dialami korban. Saat ini, laporan tersebut telah disampaikan ke tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjut," ujarnya.
(csb/csb)