Dua orang di Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial DF (31) dan MR (27) ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.05 WIB.
Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres OKU saat berada di dalam kontrakan. Polisi menemukan puluhan pil ekstasi yang di simpan di bawah meja ruang tamu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi mengatakan 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 28 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi," katanya Senin (13/1/2025).
Sementara dari tangan pelaku MR, ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam celana dalamnya.
"Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram dan satu butir pil berwarna ungu. Narkotika jenis Sabu dan ekstasi tersebut ditemukan diselipkan di celana dalam bagian belakang yang dipakai oleh pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan ke Mapolres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dai/dai)