Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Pria berinisial SM (40) tega memperkosa anak kandung, anak tiri hingga keponakannya.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak keluarga. Polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.
"Kami amankan SM di kediamannya kemarin pagi tanpa perlawanan. Kasus ini terbongkar setelah anak tirinya yang hendak diperkosa oleh pelaku mengadu kepada ibunya, selanjutnya dari situ pihak keluarga membuat laporan," katanya, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa korbannya tidak hanya anak tirinya. Pelaku juga pernah memperkosa anak kandung dan keponakannya.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan rupanya dia ini juga melakukan perbuatan yang sama terhadap putri kandungnya dan keponakannya selama berkali-kali," ungkap Jufri.
Menurut dia, perbuatan itu dilakukan sejak anak kandungnya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tepatnya tahun 2023 lalu.
"Kalau untuk anak kandungnya itu sejak masih SMP, untuk keponakannya pun sama. Jadi perbuatan ini dilakukan sejak tahun 2023 lalu," jelas Kapolsek.
Saat ini kata dia, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Seputih Surabaya.
"Sudah ditahan, kami masih menggali keterangan beberapa saksi termasuk menunggu anak kandung pelaku yang kini bekerja di Batam," tandasnya.
(mud/mud)