Vivi Pakai Sertifikat Tanah 19 Orang untuk Pinjaman Bank, Korban Rugi Rp 1,5 M

Sumatera Selatan

Vivi Pakai Sertifikat Tanah 19 Orang untuk Pinjaman Bank, Korban Rugi Rp 1,5 M

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 23 Des 2024 19:39 WIB
Vivi Sumanti pelaku penggelapan sertifikat tanah di Lubuklinggau.
Vivi Sumanti pelaku penggelapan sertifikat tanah di Lubuklinggau. Foto: Dok. Polres Lubuklinggau
Lubuklinggau -

Vivi Sumanti (51), seorang wanita asal Lubuklinggau, ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan perumahan PT VBM. Para korban mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.

Tersangka ditangkap saat kabur ke Kabupaten Pandeglang, Banten pada Sabtu (21/12) pukul 03.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan kasus penipuan tersebut bermula tersangka selaku pemilik PT VBM menjual rumah dan tanah kavlingan dengan cara kredit yang berada di Jalan Kurma, RT-04, Kelurahan Batu Urib Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada tahun 2019, sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di salah satu bank sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tahun 2021, sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh tersangka sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari 19 orang yang merupakan pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut," katanya, Senin (23/12/2024).

Kemudian pada Jumat (30/8/2024), karena kredit atau pinjaman bank yang dilakukan tersangka bermasalah, pihak bank melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan terhadap tanah dan rumah 19 korban tersebut.

ADVERTISEMENT

"Atas peristiwa tersebut, sebanyak 19 korban yang membeli tanah kavlingan rumah di PT tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar dan melaporkan hal tersebut ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pun mengetahui keberadaan tersangka. Pada Sabtu (21/12/2024) pukul 03.00 WIB, Vivi pun berhasil diamankan di Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Lubuklinggau beserta barang bukti yakni kwintasi pembelian tanah atau rumah serta bukti akad jual beli tanah atau rumah PT tersebut. Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan," tutupnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads