Wilia Wardayanti (43), wanita pengidap kanker hati di Jambi, diduga menjadi korban pembobolan rekening. Uang tabungan Rp 19 juta miliknya lenyap secara tiba-tiba.
Wilia menceritakan kejadian itu dialaminya pada 6 November 2024 lalu. Saat itu, anaknya meminta untuk mengirimkan pulsa token listrik. Akan tetapi, aplikasi perbankan seluler (mobile banking) miliknya tak bisa dibuka.
"Ceritanya saat itu saya transit mau ke Bali di Bandara Soekarno Hatta, anak saya minta dikirimi pulsa token. Waktu saya buka (mobile banking) saya berulang kali tidak bisa, akun anda terblokir. Padahal sehari sebelumnya saya melaksanakan transaksi lewat akun," kata Wilia, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat akun tak bisa dibuka, Wilia mencoba mereset ulang kata sandi akun mobile banking-nya. Namun, setelah direset dan Willa coba masuk kembali ke akun, saldo rekeningnya sekitar Rp 19 juta hilang.
"Saya coba transaksi isi pulsa token Rp 200 ribu tidak bisa. Setelah saya cek saldo, saya kaget saldo saya tinggal Rp 52 ribu sekian. Saldo rekening saya itu ada Rp 19 jutaan," ujarnya.
Wilia mengaku tak pernah mengklik pranala sembarang atau sejenisnya. Selama ini, tak ada orang lain yang memegang rekening maupun akun mobile banking-nya.
"Tidak ada saya klik link, aplikasi atau klik apapun. Saya cuma ada transaksi uang laundry dan donasi sama teman-teman," ungkapnya.
Atas kejadian itu, dia sempat melapor ke call center bank. Akun miliknya langsung dilakukan pemblokiran. Keesokan hari, Willia kembali menghubungi call center untuk menanyakan kejelasan uangnya yang hilang.
Namun, pihak call center bank menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara sah oleh korban. Transaksi itu berupa transfer uang senilai Rp 19.100.000 ke rekening bernama Erika Tasya Rahmawati.
"Saya sempat berdebat soalnya, ngapain saya mengadu kalau saya melakukan transaksi itu, karena saya tidak melakukan transaksi itu," jelasnya.
Tak puas dengan jawaban itu, Wilia kembali diberi nomor pengaduan. Tak lama kemudian, dia kembali dihubungi oleh kantor cabang bank di Sipin untuk melaporkan kejadian itu. Dia kemudian pergi ke kantor tersebut setelah dua hari pasca kejadian karena dirinya masih di Bali dan hari libur.
"Ketika di KCP Abundjani Sipin dibilang itu transaksi yang sah dan sadar juga," ujarnya.
Wilia kemudian menanyakan ke pihak bank terkait siapa Erika Tasya Rahmawati. Wilia mengaku tidak kenal nama tersebut. Namun, pihak Bank menolak memberi informasi data dengan alasan Undang-undang Perlindungan Nasabah.
"Di KCP saya konfirmasi siapa orangnya ternyata pihak tidak bisa membuka rahasia nasabah katanya dilindungi Undang-Undang. Karena saya tidak mendapatkan informasi apapun saya lapor ke OJK dan Polda Jambi," terangnya.
Korban berharap, pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa pelaku pembobolan rekening korban. Karena uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan rutin kanker yang dialaminya.
Paur Penmas Polda Jambi Ipda Maulana membenarkan laporan korban. Laporan korban teregister nomor: LAPDUAN/218/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus. Saat ini, kasus tersebut ditangani Subdit II Perbankan Ditresrkrimsus Polda Jambi.
"Benar, laporannya sudah kami terima. Saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi," ujar Maulana.
(des/des)