Pelatih Tari yang Cabuli Murid Laki-laki Diserahkan ke Kejari

Sumatera Selatan

Pelatih Tari yang Cabuli Murid Laki-laki Diserahkan ke Kejari

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 20 Des 2024 18:00 WIB
Saat tersangka IS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam
Saat tersangka IS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam/Foto: Istimewa (dok Polres Pagar Alam)
Pagar Alam -

Berkas penyelidikan pelatih tari di Kota Pagar Alam berinisial IS yang mencabuli siswa SMA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). IS akan menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Chandra Kirana mengatakan berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejari Pagar Alam, setelah penyidik menyatakan sudah lengkap (P21) pada Kamis (19/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Chandra menjelaskan tersangka sudah menjalani proses penahanan di Mapolres Pagar Alam hampir 4 bulan.

"Karena berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21), sehingga penyidik dapat menyerahkan tersangka IS dan barang bukti kepada kejaksaan guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Chandra, Jumat (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahan di Polres Pagar Alam hampir 4 bulan kurang lebih 117 Hari. Saat penyerahan ke Kejari didampingi oleh PH-nya," ujarnya.

Aksi pencabulan dilakukan tersangka pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban HRS dan saksi R pergi ke rumah tersangka IS untuk latihan tari.

ADVERTISEMENT

IS lalu ditetapkan polisi sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Penetapan IS sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara serta pemeriksaan para saksi.

"Pada Sabtu (24/8/2024) terlapor diperiksa sebagai saksi dan sebelumnya telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban HRS meliputi kejiwaan, pemeriksaan ahli psikologi, ahli kejiwaan, saksi-saksi, dan gelar perkara yang mana telah cukup alat bukti sebagaimana 184 KUHAP dengan hasil bahwa terlapor IS dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, Selasa (27/8/2024).

"IS disangkakan Pasal 184 KUHAP memenuhi unsur pidana dugaan pencabulan terhadap anak (sesama jenis) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 292 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.




(sun/des)


Hide Ads