Pelatih Tari di Pagar Alam yang Cabuli Anak SMA Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Pelatih Tari di Pagar Alam yang Cabuli Anak SMA Jadi Tersangka

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 28 Agu 2024 13:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dari pelatih tari yang cabuli siswa SMA
Polisi menunjukkan barang bukti dari pelatih tari yang cabuli siswa SMA (Foto: Istimewa/Humas Polres Pagar Alam)
Pagar Alam -

Pelatih tari di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial IS yang mencabuli siswa SMA yakni HRS sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penetapan IS sebagai tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara serta melakukan pemeriksaan para saksi dan juga telah memenuhi bukti atas tindak pidana pencabulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Sabtu (24/8/2024) terlapor diperiksa sebagai saksi dan sebelumnya telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban HRS meliputi kejiwaan, pemeriksaan ahli psikologi, ahli kejiwaan, saksi-saksi, dan gelar perkara yang mana telah cukup alat bukti sebagaimana 184 KUHAP dengan hasil bahwa terlapor IS dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, Selasa (27/8/2024).

Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, sambungnya, IS langsung diamankan dan dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka IS sudah diamankan. Untuk saat ini tersangka telah dilalukan penahanan," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 kasur busa berwarna cokelat, 1 helai seprai kasur berwarna hitam bermotif kotak berwarna putih, 1 helai baju kaos kerah warna biru langit, 1 helai celana olahraga panjang berwarna hitam polos,
1 helai celana dalam berwarna hijau polos serta surat-surat hasil pemeriksaan.

"IS disangkakan pasal 184 KUHAP memenuhi unsur pidana dugaan pencabulan terhadap anak (sesama jenis) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 292 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Kronologi Kejadian

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat, (17/5/ 2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban HRS dan saksi R pergi ke rumah tersangka IS untuk latihan tari.

Lalu setelah selesai, korban dan saksi R ditawari tersangka untuk menginap, sementara anak-anak lain pulang ke rumah mereka. Namun, HRS dan saksi tetap berada di tempat tersebut sementara IS pergi ke SD Model, selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB tersangka pulang ke rumah dan melihat korban dan saksi tengah tertidur di kamar tersangka.

"Kemudian tersangka IS tidur di antara korban dan saksi. Lalu tersangka sempat pindah posisi sebelah korban sehingga terjadilah aksi pencabulan terhadap korban HRS," jelas Erwin.

Diberitakan sebelumnya, siswa SMA di Pagar Alam mengaku menjadi korban pencabulan guru yang juga pelatih tarinya. Siswa tersebut melaporkan aksi pencabulan itu ke Polres Pagar Alam.

Ia melapor pada Minggu (2/6). Sebelum melapor, curhatannya sebagai korban pencabulan sempat menjadi sorotan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Candra Kirana membenarkan timnya dari Unit PPA sudah menerima laporan korban.

"Iya benar, kita telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dialami seorang laki-laki berstatus pelajar SMA," kata Candra dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (3/6/2024).




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads