Pengendara mobil minibus bernama Faizal Feru Pranata (26), pelaku tabrak lari Japri (63) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Faizal kini telah ditahan dan terancam hukuman penjara 6 tahun.
"Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kasat Lantas Polres Beltim Iptu Zody Andrian kepada detikSumbagsel, Kamis (19/12/2024).
Zody menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka ini mengendarai mobil dengan kondisi mengantuk. Sebelumnya diketahui, peristiwa maut itu terjadi di Raya Manggar-Gantung, pada Minggu (15/12).
"Tersangka ini mengantuk di saat mengemudikan mobilnya. Hingga menabrak dan mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Faizal pengendara mobil penabrak kakak berusia 63 tahun hingga tewas di Belitung Timur (Beltim), menyerahkan diri ke polisi. Faizal sempat jadi buronan tiga hari setelah tabrak lari tersebut.
Korban warga Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Beltim, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kala itu, korban mengendarai sepeda motor bernopol BN 5074 BS.
"Pelaku (tabrak lari) diserahkan pihak keluarga ke Mapolres Belitung Timur, pada Rabu (18/12). Saat ini masih proses pemeriksaan," jelas Iptu Zody.
Korban ditabrak dari belakang saat berangkat ke kebun di Parit Garam, Beltim. Tepatnya di jalan Raya Manggar-Gantung, Kabupaten Beltim.
"Korban ditabrak dari belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Japri tewas usai mengalami luka berat di bagian kepala belakang dan luka lecet di tangan sebelah kanan. Atas kelalaiannya pelaku kini di sel polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak Video "Video: Driver Ojol Wanita di Jambi Ditabrak Pemotor, Pelaku Kabur"
(csb/csb)