Sopir Mabuk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Blitar Jadi Tersangka

Sopir Mabuk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Blitar Jadi Tersangka

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 23 Sep 2025 14:30 WIB
Pelaku tabrak lari diperiksa Satlantas Polres Blitar
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prasetyo (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Seorang sopir mobil Honda Odyssey, LW (46), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Blitar, ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Kusuma Bangsa, Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Polisi mengungkap, pelaku dalam kondisi mabuk saat mengemudi dan sempat kabur usai korban terseret sejauh 650 meter.

"Sopir mobil sudah kami tetapkan tersangka dan sekarang ditahan di Polres Blitar," kata Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio menyebut, tersangka LW akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

Adapun dalam pasal 310 ayat 4 mengatur tentang sanksi bagi pengemudi karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara, dalam pasal 312 mengatur tentang sanksi bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi diancam pidana kurungan penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 75 juta.

"Dalam peristiwa kecelakaan itu, satu korban meninggal dunia dan pelaku berusaha kabur," terangnya.

Rio menegaskan, tersangka juga terbukti mengemudi dalam pengaruh minuman keras (miras). Itu setelah polisi menemukan barang bukti satu botol miras jenis arak di mobil pelaku.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil Honda Odyssey (sebelumnya disebut Avanza) nopol AG 1974 F diamuk massa di Jalan Raya Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Minggu (21/9/2025) malam. Pengemudi dengan inisial LW (46) itu menabrak dua pejalan kaki yang berada di pinggir jalan.

Salah satu dari pejalan kali tersebut tewas usai terseret 650 meter dari lokasi awal.

"Benar, satu korban meninggal dunia dengan inisial NC (47) perempuan dan MA (52) laki-laki mengalami luka di bagian kaki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Srengat," kata Kasat Lantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prasetyo, Senin (22/9).




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads