Terungkap Fadillah alias Datuk (37) tersangka kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang bukan sekadar sopir. Usut punya usut, Datuk ternyata seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR, Fiko. Namun, Fiko mengungkapkan status kepegawaian Datuk sedang diproses.
"Benar dia pegawai disini, tapi sementara kita masih dalam proses hukum," katanya saat dijumpai awak media, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fiko belum dapat mengkonfirmasi apakah Datuk dipecat atau tidak. Dia menegaskan ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR.
"Kami belum bisa mengkonfirmasi itu, karena ada prosedur, kita ini kan pemerintahan. Belum ada instruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lady Aurellia dan Sri Meilina, Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan tersangka Datuk bukan merupakan sopir yang dibayar bulanan. Datuk juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah
"Sopir ini bukan sekedar sopir. Dia memang masih keluarga. Hubungan antara SM dan Datuk masih bisa dibilang sepupu. Sopir ini juga bukan yang dibayar bulanan, hanya dipanggil saat diperlukan. Karena pada saat itu sopir yang asli sedang menjemput Lady," ujarnya.
(des/des)