Kejanggalan Harta Kepala BPJN Kalbar yang Diusut KPK Imbas Kasus Koas

Sumatera Selatan

Kejanggalan Harta Kepala BPJN Kalbar yang Diusut KPK Imbas Kasus Koas

Tim detikcom, Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 16 Des 2024 11:45 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Palembang -

Kesalahpahaman jadwal piket jaga yang disusul penganiayaan mahasiswa koas M Lutfhi (22) di Palembang sampai nama pejabat, yakni Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. KPK diketahui tengah mengusut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Dedy.

Kasus ini berawal dari jadwal jaga yang dipermasalahkan LA, junior koas Luthfi. Chief Koas Mahasiswa Kedokteran Unsri tersebut kemudian diajak bertemu oleh SM, ibu LA, untuk membicarakan pengaturan jadwal piket. Pembicaraan itu tidak berakhir baik karena tiba-tiba sopir SM, Datuk, memukuli kepala Luthfi.

Penelusuran tim detikSumbagsel, diketahui LA merupakan anak dari Dedy Mandarsyah yang diduga saat ini menjabat sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat. Posisi tersebut terbilang strategis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Sedangkan SM dikenal sebagai pengusaha di Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Postingan akun Instagram PUPR Jalan Kalbar pun ramai dibanjiri komentar netizen yang mengaitkannya dengan kasus penganiayaan Luthfi. Sementara itu, KPK ternyata juga telah mengeker LHKPN Dedy.

"Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK. Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak," kata Jubir KPK Tessa Mahardika, dilansir detikNews.

ADVERTISEMENT

KPK melakukan analisis lantaran diduga ada kejanggalan pada LHKPN tersebut. Dedy Mandarsyah terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total hartanya Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,42 miliar.

Adapun rinciannya sebagai berikut.

A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari:
- Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
- Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
- Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta

B. Alat transportasi
- Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta

C. Harta bergerak Rp 830 juta

D. Surat berharga Rp 670,7 juta

E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengatakan analisis masih berlangsung dan kemungkinan Dedy akan dipanggil untuk klarifikasi.

"Analisis masih berlangsung. Namun pada akhirnya KPK sesuai kewenangannya pasti akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi pada para pihak terkait," kata Herda, Senin (16/12/2024).

Herda juga mengungkapkan kejanggalan yang dimaksud dalam laporan harta kekayaan tersebut. KPK melihat dari komposisi harta dan kas bergerak.

"Lihat letak posisi harta dan nilai pasarnya serta lihat posisi kas yang dia punya dikaitkan dengan profil pekerjaan. Lalu analisis lonjakannya dan pernah menjabat di mana saja," jelas Herda.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads