Bejatnya Riben Cabuli ABG Bisu karena Tahu Korban Tak Bisa Teriak Minta Tolong

Sumatera Selatan

Bejatnya Riben Cabuli ABG Bisu karena Tahu Korban Tak Bisa Teriak Minta Tolong

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 19 Des 2024 08:32 WIB
Riben buruh rongsokan di Palembang yang cabuli ABG tunawicara.
Riben buruh rongsokan di Palembang yang cabuli ABG tunawicara. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Buruh rongsokan di Palembang bernama Riben (67) resmi menjadi tersangka atas pencabulan seorang remaja tunawicara atau bisu. Riben mengaku nekat karena merasa korban takkan bisa berteriak minta tolong.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban HR (15), Kecamatan Gandus, Palembang, pada Rabu (17/12). Riben yang kebetulan melintas melihat korban sedang sendirian di depan rumah. Lalu Riben menghampirinya dan bertanya apakah ada barang rongsokan yang bisa dibawa.

Namun, dengan bahasa isyarat, korban mengatakan tidak ada. Dari situ Riben mengetahui bahwa korban bisu. Sambil ketakutan, korban masuk ke dalam rumah. Riben nekat mengekor ke dalam sampai ke kamar korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka awalnya masuk ke kamar korban yang sedang ketakutan. Di sana, dia (Riben) membujuk korban (untuk bersetubuh) dengan uang sebesar Rp 15 ribu," ujar Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono saat ungkap kasus, Rabu (18/12/2024) sore.

Meski diiming-imingi uang, korban berusaha menolak dengan bahasa isyarat. Melihat hal tersebut, bapak lima anak itu kemudian meyakini bahwa korban tak akan dapat meminta pertolongan karena disabilitasnya.

ADVERTISEMENT

"Korban menolak dengan bahasa isyarat hingga tersangka menganggap korban tidak berdaya. Dia pun melakukan tindakan tidak terpuji tersebut," lanjut Harryo.

Aksi tersebut berhasil dihentikan warga yang curiga melihat Riben masuk ke dalam rumah mengikuti korban. Saksi tersebut langsung masuk dan mendobrak kamar korban.

"Ada tetangga korban yang melihat orang asing (Riben) masuk (ke) rumah korban. Kemudian, dua orang saksi tersebut masuk dan mendobrak kamar korban. Di sanalah tersangka tertangkap tangan," katanya.

Mengenakan kemeja dan celana pendek biru dongker, Riben digiring ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Usai dilaporkan, dirinya kemudian menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskim Polrestabes Palembang.

"Pelaku inisial RB (Riben) telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah menjalani penahanan di Mapolrestabes Palembang sambil menunggu berkasnya sempurna untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya," tegas Harryo.

Riben dipersangkakan Pasal 76 E UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016 mengenai Perlindungan Anak. Pria asal Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.




(des/des)


Hide Ads