Modus Pengiriman Balok Timah Ilegal yang Digagalkan Polda Babel

Bangka Belitung

Modus Pengiriman Balok Timah Ilegal yang Digagalkan Polda Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 17 Des 2024 18:45 WIB
Polda Babel gagalkan pengiriman balok timah ilegal di Bangka Barat.
Polda Babel gagalkan pengiriman balok timah ilegal di Bangka Barat. Foto: Dok. Polda Bangka Belitung
Bangka Barat -

Pengiriman 676 keping balok timah secara ilegal berhasil digagalkan polisi di kawasan pelabuhan Bangka Barat (Babar). Balok timah itu beratnya mencapai 9,252 ton. Berikut kronologi polisi bongkar mafia ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah menjelaskan pengungkapan kasus ini. Berawal ketika pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

"Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kepingan balok timah diduga tanpa dilengkapi perizininan yang sah," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (17/12/2024),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, polisi yang telah mengantongi ciri-ciri mobil yang digunakan untuk membawa timah ilegal itu stand by di TKP. Bersama anggota Polres Babar, tim Ditreskrimsus Polda Babel melakukan pengintaian di kawasan pelabuhan tersebut.

Tepat pada hari Minggu (15/12) pagi, atau pukul 07.00 WIB, truk bernopol BN 8382 QC membawa puluhan fiber tiba di pelabuhan. Petugas lalu mengecek isi fiber tersebut, ternyata di dalamnya ditemukan kepingan timah balok dari berbagai ukuran yang ditimbun dengan batu es.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata di dalam boks fiber itu ditemukan kepingan balok timah yang dibungkus karung yang kemudian ditutupi es batu," tegasnya.

Sopir truk berinisial EDP (23) tak bisa menujukan dokumen resmi pengirim balok timah tersebut. Ia kemudian digiring ke Mapolres Bangka Barat dan kemudian dibawa ke Polda Bangka Belitung.

Setelah dibongkar, ada 54 fiber plastik yang diangkut mobil truk tersebut. Sebanyak 14 fiber diantaranya berisikan kepingan balok timah, dimasukkan karung dan ditutup dengan batu es.

"Jadi ada sebanyak 14 fiber berisi tumpukan keping balok timah yang ditutup dengan es batu. Setelah dihitung, total ada 676 keping, ukuran dan berat bervariasi antara 3-31 kilogram. Total berat 9,252 ton," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap sopir EDP terungkap siapa pemilik modal timah ilegal tersebut. Inisialnya ADD (25), diduga kuat kolektor asal Pangkalpinang. Usai diperiksa, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus dan langsung ditahan di Mapolda Bangka Belitung. Keduanya dijerat dengan pasal Undang-Undang Minerba," tegasnya kembali.

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni 2 timbangan duduk, 9 sekop, 13 penyaring, 9 dodos, 10 pipa L, 14 tempat cetakan timah balok, 10 centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 blower dan 6 buah palu. Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads