Penyelundupan Timah Balok di Bangka, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Bangka Barat

Penyelundupan Timah Balok di Bangka, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 17 Des 2024 09:30 WIB
Truk yang digunakan untuk mengangkut balok timah ilegal.
Penampakan penyelundupan balok timah di Bangka Barat (Foto: (Foto: Deni Wahyono)
Bangka Barat -

Polisi menggagalkan pengiriman 9,25 ton balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pemilik berinisial ADD (25) dan sopir truk inisial EDP (23) ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. Kata dia, kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda.

"Iya, Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka atas nama inisial ADD selaku pemodal barang dan EDP, sebagai sopir mobil truk," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (16/12/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timah seberat 9,252 ton tersebut diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian dalam bentuk balok. Modusnya, dimasukkan ke dalam fiber plastik ditumpuk es batu. Totalnya ada 676 keping balok timah.

Kala itu, sopir truk bernopol BN 8382 QC, EDP diamankan polisi. Hasil pemeriksaan ternyata balok-balok timah itu dikirim secara ilegal.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," tegas Fauzan.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya penyelundupan balok timah ilegal di Pelabuhan Bangka Barat (Babar). Ada 9,25 ton balok timah yang diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

"Dalam operasi ini tim Ditreskrimsus Polda berhasil mengamankan barang bukti 9,25 ton balok timah diduga ilegal," jelas Dirkrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Senin (16/12/2024).




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads