Polisi menggagalkan pengiriman 9,25 ton balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pemilik berinisial ADD (25) dan sopir truk inisial EDP (23) ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. Kata dia, kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda.
"Iya, Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka atas nama inisial ADD selaku pemodal barang dan EDP, sebagai sopir mobil truk," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (16/12/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timah seberat 9,252 ton tersebut diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian dalam bentuk balok. Modusnya, dimasukkan ke dalam fiber plastik ditumpuk es batu. Totalnya ada 676 keping balok timah.
Kala itu, sopir truk bernopol BN 8382 QC, EDP diamankan polisi. Hasil pemeriksaan ternyata balok-balok timah itu dikirim secara ilegal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," tegas Fauzan.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya penyelundupan balok timah ilegal di Pelabuhan Bangka Barat (Babar). Ada 9,25 ton balok timah yang diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa.
"Dalam operasi ini tim Ditreskrimsus Polda berhasil mengamankan barang bukti 9,25 ton balok timah diduga ilegal," jelas Dirkrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Senin (16/12/2024).
(mud/mud)