Permintaan Maaf Datuk ke Keluarga Mahasiswa Koas dan Majikan

Sumatera Selatan

Permintaan Maaf Datuk ke Keluarga Mahasiswa Koas dan Majikan

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Minggu, 15 Des 2024 07:02 WIB
Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang.
Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Fadillah alias Datuk (37) mengungkapkan penyesalannya usai memukul mahasiswa koas di Palembang. Di hadapan awak media, dirinya meminta maaf kepada keluarga korban, Muhammad Luthfi H (22).

Diketahui penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.

"Saya minta maaf kepada korban (Luthfi) dan keluarganya. Maaf saya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya," ungkap Datuk dengan kepala tertunduk, Sabtu (14/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia juga mengutarakan permintaan maaf terhadap keluarga SM. Dia menyesali perbuatannya tersebut yang berimbas pada keluarga sang majikan.

"Dan juga kepada keluarga ibu LN (SM), Bapak DD, dan LAP, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan, Datuk merupakan sopir dari keluarga SM, ibu dari rekan seprofesi korban. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tersebut telah mengabdi selama 20 tahun.

"Tersangka FD (Datuk) merupakan sopir keluarga dari SM. Dia telah bekerja selama 20 tahun," ungkapnya.

Datuk ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. Setelah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Datuk beserta keluarga SM, dan kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Korban melapor pada kami (Polda Sumsel) pada malam kejadian (10/12). Kemarin (13/12), pelaku menyerahkan diri dengan didampingi keluarga SM dan kuasa hukumnya. Kemudian setelah pemeriksaan, kami tetapkan sebagai tersangka," rincinya.

Diberitakan sebelumnya, Fadillah alias Datuk (37) yang aniaya mahasiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), telah naik status menjadi tersangka. Dirinya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menyebutkan, Datuk dipersangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kepada tersangka, kami mengenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya, Sabtu (14/12/2024).

Anwar merinci, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu set pakaian Datuk dan satu set pakaian korban, Muhammad Luthfi H (22), yang digunakan keduanya saat kejadian. Selain itu, hasil visum Luthfi dan flashdisk berisi CCTV di TKP juga diamankan.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Selain itu, ada pula hasil Visum Et Repertum dan rekaman CCTV kejadian," katanya.




(des/des)


Hide Ads