Alasan Datuk Aniaya Mahasiswa Koas, Korban Dinilai Tak Sopan ke Majikan

Sumatera Selatan

Alasan Datuk Aniaya Mahasiswa Koas, Korban Dinilai Tak Sopan ke Majikan

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Des 2024 19:16 WIB
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo jelaskan kasus penganiayaan mahasiswa koas Unsri.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo jelaskan kasus penganiayaan mahasiswa koas Unsri. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Pelaku penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Fadilah alias Datuk (37), ditetapkan sebagai tersangka. Datuk mengaku emosi karena menilai mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadyhan (22) tak memberikan respon saat majikan Datuk berbicara.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, peristiwa ini terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 16.40 WIB. Kejadian ini berawal dari SM alias Lina, yang merupakan ibu dari rekan seprofesi korban mengajak Luthfi untuk bertemu di TKP.

"Sebelumnya, korban dihubungi oleh SM, ibu dari LA, yang merupakan rekan seprofesi korban. Luthfi diajak SM untuk bertemu di TKP," ungkapnya, Sabtu (14/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang kebetulan hendak pulang usai piket jaga memenuhi keinginan ibu dari juniornya tersebut. Anwar mengatakan Luthfi juga membawa rekan perempuannya.

"Sesampainya di sana, SM menyampaikan bahwa sang anak keberatan dengan jadwal jaga piket. Namun, Luthfi menyebut penentuan tersebut sudah berdasarkan prosedur yang berlaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Tak puas dengan jawaban korban, SM kemudian diduga mengintimidasi Luthfi. Menyikapi hal tersebut, mahasiswa koas asal Jakarta itu hanya diam mendengarkan.

"Diamnya Luthfi inilah yang memicu emosi tersangka. Karena dinilai tidak menghargai majikannya," imbuh dia.

Datuk pun langsung melayangkan tinju secara membabi buta ke arah kepala Luthfi. Terjadilah penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.

"Atas kejadian ini, Luthfi mengalami luka lebam di bagian wajahnya. Korbanpun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel di malam kejadian," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya pelaku penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Fadillah alias Datuk (37) ditetapkan sebagai tersangka. Datuk diketahui menyerahkan dirinya ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo. Menurutnya, penetapan ini berlaku sejak Jumat (13/12/2024) malam.

"Betul, pelaku FD (Datuk) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam," ungkapnya saat ungkap kasus, Sabtu (14/12/2024).




(des/des)


Hide Ads