Emosi Sesaat Datuk ke Mahasiswa Koas gegara Jadwal Piket Anak Majikan

Round Up

Emosi Sesaat Datuk ke Mahasiswa Koas gegara Jadwal Piket Anak Majikan

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 15 Des 2024 08:32 WIB
Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang.
Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Fadillah alias Datuk (37) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang. Datuk yang merupakan sopir keluarga LA, junior koas dari korban Muhammad Luthfi (22), mengaku kesal karena korban dinilai tidak sopan terhadap majikannya.

Pemukulan terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12) pukul 16.40 WIB. Peristiwa itu terekam kamera salah satu orang di kafe dan menyebar di media sosial hingga viral. Korban pun langsung melapor ke polisi malam itu juga.

Duduk Perkara Pemukulan

Awalnya Datuk hanya bertugas mengantar majikannya, SM alias Lina yang merupakan ibu dari LA. SM hendak menemui Luthfi yang merupakan Chief Koas Mahasiswa Kedokteran FK Unsri di RSUD Siti Fatimah Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Datuk, Titis Rachmawati, menjelaskan awalnya SM alias Lina yang merupakan ibu korban bermaksud membicarakan jadwal piket anaknya selama masa libur Tahun Baru.

"Lina (SM) ini bertujuan untuk berkomunikasi dengan korban, mungkin anaknya tidak dapat berkomunikasi dengan rekan kerjanya. Ini hanya penjadwalan, mungkin dari anak si L ada beban yang terlalu berat dan mungkin ada sesuatu yang tidak diperlakukan yang sama, itu miskom saja," ujar Titis, Jumat (13/12/2024).

ADVERTISEMENT

Korban Luthfi kemudian datang ke kafe itu setelah tugas jaganya selesai. Tampak dia ditemani rekan perempuannya. Keduanya sama-sama masih mengenakan pakaian rumah sakit.

"Sesampainya di sana, SM menyampaikan bahwa sang anak keberatan dengan jadwal jaga piket. Namun, Luthfi menyebut penentuan tersebut sudah berdasarkan prosedur yang berlaku," jelas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga SM kesal hingga mengintimidasi Luthfi. Namun, Luthfi dan kawannya diam saja. Sikap diam itu ternyata dianggap tidak sopan oleh Datuk. Tersulut emosinya, Datuk memukul Luthfi beberapa kali di bagian kepala.

Korban Lapor Polisi, Pelaku Serahkan Diri

Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami sejumlah luka, terutama di bagian kepala. Dia sampai harus dirawat di RS Bhayangkara dan baru diperbolehkan pulang pada Kamis (12/12).

Namun, sejak malam sebelumnya, pihak korban sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Kasus semakin viral dan ramai diperbincangkan publik. Hingga akhirnya pelaku Datuk menyerahkan diri ke Polda Sumsel pada Jumat (13/12) siang.

Titis pengacara Datuk menyampaikan pihaknya akan bertanggung jawab dalam masalah ini. Mereka juga akan berkomunikasi dengan keluarga korban dan kampus.

"Kita akan melakukan mediasi dan bertanggung jawab atas pengobatan korban dan akan berkomunikasi dengan pihak kampus agar permasalahan ini tidak melebar dari konteks yang sebenarnya terjadi," ujar Titis.

Penetapan Tersangka

Tak lama setelah menyerahkan diri, Datuk ditetapkan tersangka pada Jumat (13/12) malam. Polisi juga menyampaikan alasan Datuk melakukan pemukulan tersebut, yakni karena kesal pada sikap korban yang dinilai tidak sopan. Datuk sendiri diketahui sudah bekerja sebagai sopir keluarga SM selama 20 tahun.

"Diamnya Luthfi inilah yang memicu emosi tersangka. Karena dinilai tidak menghargai majikannya," jelas Kombes Anwar.

Datuk juga tampak dihadirkan dalam ungkap kasus di Polda Sumsel. Terlihat Datuk sudah mengenakan pakaian oranye dan menundukkan kepala sepanjang ungkap kasus.

"Kemarin tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Anwar.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads