Pria inisial SP alias PEA (38) di Bangka Barat nekat mencabuli anak tetangga depan rumah yang masih berusia 3 tahun 11 bulan. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke rumahnya untuk dijaga.
"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak dua kali. Modusnya diajak ke rumah korban lalu terjadi aksi tersebut," jelas Kanit PPA Polres Bangka Barat Bripka Feri Djohansyah, Rabu (11/12/204).
Pelaku sendiri kerap menjaga atau mengasuh korban sejak usia korban masih 3 bulan. Kebetulan rumah pelaku dan keluarga korban berhadap-hadapan, sehingga pelaku sering dimintai tolong untuk menjaga balita tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini sudah dianggap seperti keluarga sendiri, karena dari usia 3 bulan anak itu dirawat sama tersangka. Rumah hanya berseberangan jalan," ungkapnya.
Dugaan pencabulan yang terjadi pada November 2024 itu baru ketahuan setelah korban mengeluh sakit pada ibunya. Terutama sakit di alat kelamin. Setelah ditanya sang ibu, korban membeberkan bahwa pelaku pernah memasukkan jari.
"Berawal ketika korban mengeluh sakit di kemaluan kepada ibunya. Setelah ditanya korban mengaku telah menerima perlakuan tak senonoh (cabul) oleh tersangka," tutur Feri.
Ibunya yang tak terima lantas melaporkan pelaku ke kepolisian setempat pada Sabtu (7/12). Tak lama, Polres Bangka Barat kemudian menangkap SP.
Pelaku sendiri mengaku menyesal telah mencabuli bocah yang padahal sudah diasuhnya sejak kecil. Pelaku yang sudah beristri namun belum memiliki anak itu berdalih khilaf.
"Kalau sesudah dua kali melakukan itu, baru menyesal. Karena saya sudah urus anak ini sejak umumnya 3 bulan," sesal SP.
(des/des)