Pekerja tambang timah berinisial SP alias PEA (38) di Bangka Barat jadi tersangka kasus dugaan pencabulan balita berusia 3 tahun 11 bulan. Pria asal Kabupaten Bangka Barat (Babar) ini ternyata sudah mengurus korban sejak umur 3 bulan.
"Korban ini sudah dianggap seperti keluarga sendiri, karena dari usia 3 bulan anak itu dirawat sama tersangka. Rumah hanya berseberangan jalan," ujar Kanit PPA Polres Bangka Barat Bripka Feri Djohansyah, Rabu (11/12/1024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan diringkus polisi, SP mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Aksinya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali pada November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri menjelaskan modus tersangka yakni dengan berpura-pura mengasuh dan mengajak korban ke rumah tersangka. Diketahui, SP telah beristri namun belum memiliki anak.
"Menurut pengakuan tersangka perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 2 kali. Modusnya, diajak ke rumah korban lalu terjadi aksi tersebut," katanya kepada detikSumbagsel.
Aksi terbongkar setelah korban yang masih berusia 3 tahun lebih itu mengeluh sakit di kemaluannya. Ketika ditanya ibu, korban mengaku alat vitalnya pernah dimasuki jari oleh tersangka yang merupakan tetangganya itu.
"Berawal ketika korban mengeluh sakit di kemaluan kepada ibunya. Setelah ditanya korban mengaku telah menerima perlakuan tak senonoh (cabul) oleh tersangka," tegasnya kembali.
Selanjutnya, Ibu korban melapor ke pihak kepolisian setempat pada Sabtu (7/12). Dari hasil penyelidikan, pelaku SP ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian unit PPA Polres Babar meringkusnya.
"Usai gelar perkara pelaku SP ditetapkan sebagai tersangka (cabul) dan kemudian diamankan di kediamannya," tambahnya.
Sementara, tersangka SP alias PEA mengaku korban memang sering main ke rumahnya. Rumah mereka saling berhadap-hadapan.
"Anak ini memang main ke rumah kami, dua minggu di tempat orangtuanya, dua minggu di tempat kami," kata SP kepada polisi.
Ia mengaku menyesali perbuatanya tersebut. Apa lagi, kata dia, sejak umur 3 bulan SP merawat atau sering momong.
"Dilakukan di ruang tamu. Tidak lama sekitar 2 detik, hanya pakai jari. Kadang-kadang kakeknya ada di luar, tapi tidak masuk," sebut SP.
"Kalau sesudah dua kali melakukan itu, baru menyesal. Karena saya sudah urus anak ini sejak umumnya 3 bulan," sesalnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Bangka Barat menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah tetangga korban, SP alias PEA (38).
"Iya ada kasus dugaan pencabulan. Korbannya masih balita berusia 3 tahun 11 bulan," jelas Feri Djohansyah dikonfirmasi detikSumbagsel.
Akibat perbuatannya, pria berusia 38 tahun itu harus mendekam di sel tahanan sementara Polres Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel). SP terancam penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
(des/des)