Balita 3 Tahun di Bangka Barat Dicabuli Tetangga, Pelaku Berdalih Khilaf

Bangka Belitung

Balita 3 Tahun di Bangka Barat Dicabuli Tetangga, Pelaku Berdalih Khilaf

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 11 Des 2024 20:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Bangka Barat -

Balita barusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Bangka Barat (Babar) menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah tetangga korban, SP alias PEA (38).

"Iya ada kasus dugaan pencabulan. Korbannya masih balita berusia 3 tahun 11 bulan," jelas Kanit Kanit PPA Polres Babar Bripka Feri Djohansyah dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (11/12/1024).

Feri mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap balita tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada Sabtu (7/12/2024). Korban dicabuli oleh tetangganya berinisial SP alias PEA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya adalah tetangga korban, pria beristri berinisial SP. Kini yang bersangkutan sudah kita amankan di Mapolres Bangka Barat," kata Feri.

Usai melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan pelaku SP sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Terancam penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," tegasnya.

Polisi menceritakan awal mula terbongkarnya kasus cabul tersebut. Diawali ketika korban mengeluh sakit di kemaluanya terhadap ibunya.

"Berawal ketika korban mengeluh sakit di kemaluan kepada ibunya. Setelah ditanya korban mengaku telah menerima perlakuan tak senonoh (cabul) oleh tersangka," tegasnya kembali.

Mendengar pengakuan anak, orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Usia mengumpulkan barang bukti hingga gelar perkara, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali, TKP-nya di rumah tersangka. (Motifnya) menurut pengakuannya khilaf melakukan hal tersebut," tambahnya.




(des/des)


Hide Ads