Ayah di Empat Lawang Perkosa Anak Selama 22 Tahun, Ibu Kerap Dianiaya

Sumatera Selatan

Ayah di Empat Lawang Perkosa Anak Selama 22 Tahun, Ibu Kerap Dianiaya

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 11 Des 2024 21:41 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi pemerkosaan dan KDRT. Foto: Getty Images/iStockphoto/kieferpix
Empat Lawang -

Seorang pria berinisial M (60) tega memperkosa anak kandungnya hingga memukuli istrinya. Tak tanggung-tanggung, terduga pelaku sudah melakukan aksinya sejak 22 tahun lalu. Tepatnya tahun 2002.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Ia dilaporkan ke polisi setelah memperkosa anak kandungnya, SA (36), untuk kesekian kali pada Rabu (16/10). Peristiwa terakhir terjadi di kamar anaknya.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian membenarkan peristiwa tersebut. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian terakhir terjadi pada Rabu (16/10/2024) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di dalam kamar korban. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (11/12/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

ADVERTISEMENT

Alpian menjelaskan dari hasil interogasi lisan, pelaku mengaku selalu mengancam korban dan ibu korban demi melancarkan aksinya. Diketahui aksinya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2002.

"Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang merupakan anak kandung pelaku dan memperkosa korban. Setiap kali pelaku menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam korban dan ibu korban serta menganiaya keduanya," ujarnya.

Pelaku mengaku selalu tak bisa menahan nafsu setiap kali melihat korban. Saat korban memberontak dan melawan, pelaku juga memukuli ibu korban sebagai ancaman.

"Kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan bulan Oktober 2024. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti," tuturnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads